Belakangan terungkap pula bahwa pihak Sambo sempat memberikan dua amplop berisi uang ke LPSK.
Amplop tersebut diberikan setelah LPSK bertemu dengan Sambo di kantornya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022.
Saat itu, pihak Sambo tengah berupaya mengajukan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi atas dugaan kasus pelecehan dengan terduga pelaku Brigadir J.
"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).
"Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," tuturnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Amplop untuk LPSK
Susi mengungkapkan, amplop tersebut tidak langsung diberikan oleh Sambo maupun istrinya, bukan juga oleh kuasa hukum mereka.
"Bisa jadi mungkin stafnya, saya nggak tau (pasti)," katanya.
Namun begitu, menurut dia, kala itu tim LPSK langsung menolak pemberian amplop berisi uang tersebut.
"Tetapi kami langsung menolak," ujarnya.
Atas pemberian uang tersebut, pihak Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dibuat oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).
Tampak melaporkan upaya pemberian uang pihak Sambo ke LPSK sebagai dugaan suap.
"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Tampak melaporkan dugaan suap pihak Sambo kepada seorang sekuriti yang sempat diminta menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.