Salin Artikel

Dugaan Suap di Pusaran Kasus Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Skenario mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo atas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap.

Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Katanya, insiden itu bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, di rumah tersebut.

Namun, satu per satu kebohongan terbongkar. Polisi memastikan, tak ada pelecehan maupun baku tembak di rumah Sambo.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga menembakkan pistol Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi adu tembak.

Belakangan, terungkap pula bahwa Sambo dan istrinya menjanjikan sejumlah uang ke Bharada E untuk menutupi kebenaran kasus ini. Pihak Sambo bahkan juga sempat memberikan uang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini.

Rp 1 miliar buat Bharada E

Bharada E sempat dijanjikan uang tutup mulut Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo dan istrinya untuk menutupi kasus ini.

Hal tersebut diungkap oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, berdasar pengakuan Eliezer.

"Iya, itu benar. Rp 1 miliar diiming-imingi oleh Ferdy Sambo dan Putri kepada di Bharada E. Itu tapi setelah kejadian (penembakan), ya," kata Deolipa di Depok, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Deolipa, setelah insiden penembakan, Bharada E dipanggil oleh Sambo dan istrinya. Dia diperlihatkan uang Rp 1 miliar.

Bharada E dipanggil bersama dua orang lain yang kini juga sudah menjadi tersangka kasus ini, yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM). Ketiganya sama-sama diimingi uang tutup mulut dalam bentuk dollar AS.

Rencana semula, uang tutup mulut bakal diberikan Sambo setelah kasus berdasarkan kronologi tembak-menembak sudah dalam tahap SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan. Dengan terbitnya SP3, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.

"Setelah baku atur-baku atur skenario pertama sudah mulai aman, dipanggil lah Bharada E, Kuat, sama RR. Bertemu geng Sambo sama Putri itu, kemudian menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Richard, Rp 500 juta kepada Kuat, Rp 500 juta kepada RR dalam bentuk dollar (AS)," ucap Deolipa.

Namun demikian, pada akhirnya skenario Sambo dalam kasus ini terbongkar. Uang itu pun belum sempat sampai ke tangan Bharada E.

2 amplop untuk LPSK

Belakangan terungkap pula bahwa pihak Sambo sempat memberikan dua amplop berisi uang ke LPSK.

Amplop tersebut diberikan setelah LPSK bertemu dengan Sambo di kantornya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022.

Saat itu, pihak Sambo tengah berupaya mengajukan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi atas dugaan kasus pelecehan dengan terduga pelaku Brigadir J.

"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).

"Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," tuturnya.

Susi mengungkapkan, amplop tersebut tidak langsung diberikan oleh Sambo maupun istrinya, bukan juga oleh kuasa hukum mereka.

"Bisa jadi mungkin stafnya, saya nggak tau (pasti)," katanya.

Namun begitu, menurut dia, kala itu tim LPSK langsung menolak pemberian amplop berisi uang tersebut.

"Tetapi kami langsung menolak," ujarnya.

Dilaporkan ke KPK

Atas pemberian uang tersebut, pihak Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dibuat oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).

Tampak melaporkan upaya pemberian uang pihak Sambo ke LPSK sebagai dugaan suap.

"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Tampak melaporkan dugaan suap pihak Sambo kepada seorang sekuriti yang sempat diminta menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” kata Robert.

Menurut Tampak, dugaan upaya suap itu masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tampak pun meminta KPK mengusut dugaan upaya suap pihak Sambo ke LPSK, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.

"(Mendesak) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap,” ujar Robert.

Empat tersangka

Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baru-baru ini polisi juga menyetop laporan kasus pelecehan yang dituduhkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J. Polisi memastikan, tak ada peristiwa pelecehan di rumah Sambo.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/10072021/dugaan-suap-di-pusaran-kasus-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke