JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir.
Kasus yang semula disebut sebagai insiden baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer atau Bharada E ini kini berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menjadi otak dari peristiwa berdarah yang menewaskan anak buahnya sendiri.
Proses hukum pun kini terus berjalan. Kabar terbaru, laporan kasus pelecehan yang dibuat oleh istri Sambo dihentikan.
Selain itu, Bharada E, anak buah Sambo yang diperintah untuk menembak Brigadir J, kini mendapat perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada Jumat (12/8/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, narasi yang beredar di awal, Brigadir J dituding melakukan pelecehan terhadap Putri di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Bahkan, Yosua disebut sempat menodongkan pistol ke kepala Putri hingga membuat istri Sambo itu berteriak.
Baca juga: Polri Telusuri Tindakan Brigadir J di Magelang Pemicu Sambo Rencanakan Pembunuhan
Bharada E yang mendengar teriakan Putri itu hendak mendekat, tetapi malah disambut tembakan Brigadir J.
Dari situ, disebut terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang menewaskan Yosua.
Namun, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut sepenuhnya tidak benar. Brigadir J dipastikan tak melakukan pelecehan terhadap Putri.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Adapun laporan itu sebelumnya dibuat oleh Putri pada 9 Juli 2022.
Diduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus (pasal) 340 (pembunuhan berencana)," ujarnya.
Baca juga: Siasat di Balik Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo...
Polisi mengungkapkan, pada Jumat (8/7/2022) sore, Brigadir J berada di taman pekarangan depan rumah dinas Sambo.
Yosua baru masuk ke rumah ketika dipanggil bosnya, Ferdy Sambo. Tak lama, dia dieksekusi dengan cara ditembak.
Oleh karenanya, polisi menegaskan, tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri di rumah dinas Sambo sesaat sebelum Brigadir J ditembak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.