"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Baca juga: LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Sebenarnya kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Sehingga, pengusutan terhadap dua laporan tersebut dihentikan. Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Irjen Ferdy Sambo saat ini ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Selain Sambo, ada 3 tersangka lain dalam kasus itu, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.