JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) mengusut 2 laporan polisi (LP) tentang upaya pelecehan seksual dan pembunuhan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias, 2 laporan itu diduga diterbitkan sebagai bagian dari upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dan terkait penerbitan 2 laporan polisi," kata Susilaningtias dalam jumpa pers di Gedung LPSK, Senin (15/8/2022).
Susi mengatakan, laporan yang menurut LPSK janggal pertama adalah LP yang bernomor register LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Laporan itu memuat dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.
Sedangkan laporan kedua yang menurut LPSK janggal adalah yang bernomor register LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.
Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Putri yang dituduhkan kepada Brigadir J.
"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungan hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," kata ujar Susi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, karena kejanggalan terkait surat laporan itu, mereka kemudian mengambil sikap menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Keputusan itu diambil setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh istri Sambo, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
"Dan ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, oleh karena itu LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P karena tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto.
"Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal lalu SP3, karena kasus ini dihentikan oleh kepolisian," sambung Hasto.
Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik menghentikan dua laporan terkait Brigadir J yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan oleh Briptu Martin Gabe anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan sementara Briptu Martin melaporkan dugaan percobaan pembunuhan. “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri.
Andi mengatakan, kedua laporan itu dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Sebenarnya kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Sehingga, pengusutan terhadap dua laporan tersebut dihentikan. Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Irjen Ferdy Sambo saat ini ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Selain Sambo, ada 3 tersangka lain dalam kasus itu, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Diamanty Meiliana)
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/20301461/lpsk-minta-irwasum-polri-usut-laporan-pelecehan-dan-ancaman-istri-ferdy