Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Curiga Ada Desakan Pihak Lain di Balik Laporan Putri Candrawathi

Kompas.com - 15/08/2022, 18:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada desakan pihak lain kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, untuk mengajukan diri sebagai pihak terlindung LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dugaan ini merupakan salah satu pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri. Apalagi, Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Putri.

"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri) ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan pada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan sebagai terlindung LPSK," tutur Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca juga: LPSK: Istri Ferdy Sambo Ada Potensi PTSD Disertai Depresi

Hasto mengaku, sejak awal banyak kejanggalan yang dicurigai LPSK.

Pertama, LPSK menerima dua permohonan lain yang diajukan Putri, yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.

Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama.

Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan ini kata Hasto, membuat kerja-kerja LPSK memberikan perlindungan kepada Putri terkesan lambat.

Baca juga: LPSK Resmi Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Ungkap Alasannya

"Oleh karena itu, waktu itu terkesan lambat LPSK ini, kok tidak memutuskan perlindungan pada yang bersangkutan (Putri Candrawathi). Karena sejak awal terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," tutur Hasto.

Hasto menuturkan, kejanggalan semakin kuat ketika LPSK tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Putri. Hal ini membuat LPSK ragu bahwa Putri membutuhkan perlindungan lembaganya.

LPSK sudah mencoba berkomunikasi dengan Putri hingga menemuinya sebanyak dua kali. Namun dari pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan.

Baca juga: LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Selanjutnya, pihaknya yakin menolak permohonan perlindungan Putri saat Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap dua laporan, salah satunya laporan dugaan pelecehan seksual oleh pemohon.

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P karena ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal kemudian SP3, tapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," sebut Hasto.

Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik menghentikan dua laporan terkait Brigadir J yang dilaporkan Putri dan oleh Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Sederet Pengamanan LPSK untuk Bharada E: Pengawal Tambahan hingga Makanan

Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan sementara Briptu Martin melaporkan dugaan percobaan pembunuhan.

Andi mengatakan, kedua laporan itu dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com