JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi justice collaborator (saksi pelaku) dalam kasus penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, LPSK memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E setelah sebelumnya memberikan perlindungan darurat.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari dikabulkannya permohonan saksi pelaku kepada Bharada E. Salah satunya adalah bahwa LPSK menilai Bharada E punya keterangan penting terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J," ucap Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Sederet Pengamanan LPSK untuk Bharada E: Pengawal Tambahan hingga Makanan
Achmadi berpendapat, Bharada E juga bukan merupakan pelaku utama pembunuhan. Hal ini didasarkan pada keterangan Bharada E maupun informasi dan dokumen yang diperoleh lembaganya dari penyidik Polri.
Bharada E pun mengaku tidak memiliki motif atau maksud melakukan pembunuhan. Pengabulan Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator) justru mampu mengungkap kasus tersebut hingga ke akarnya.
"Keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan oleh bareskrim Polri adalah penting karena dapat mengungkap pembunuhan berencana terhadap brigadir J," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022) sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Bharada E Janji Ungkap Peran Atasan di Kasus Penembakan Brigadir J
Peristiwa yang sebenarnya, menurut polisi, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, empat orang menjadi tersangka. Selain Bharada E dan Ferdy, ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keduanya diduga membantu dan menyaksikan pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.