JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan salinan dokumen barang bukti terkait kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengiriman dokumen itu merupakan salah satu bentuk kerja sama KPK dan Kejagung.
“Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Surya Darmadi Terima Surat Panggilan Pemeriksaan di Singapura
Ghufron mengatakan kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung berbeda dengan perkara yang diusut KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019 lalu terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi lahan perhutanan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Sementara, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar yang diduga membuat negara merugi hingga Rp 78 triliun.
Ghufron mengatakan KPK akan berkoordinasi terkait kebutuhan pemeriksaan kasus suap Surya Darmadi.
Menurutnya, hal ini biasa dilakukan antar lembaga penegak hukum. Tahanan KPK misalnya, bisa menjalani pemeriksaan perkara lain yang diusut Polri.
“Untuk kepentingan pemeriksaan KPK tentunya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan,” tutur Ghufron.
Baca juga: Perjalanan Kasus Surya Darmadi: Jadi Buronan KPK-Kejagung hingga Ditahan
Sebagai informasi buron kasus mega korupsi Surya Darmadi telah mendatangi Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taiwan menggunakan China Airlines. Ia mendarat sekitar pukul 13.30 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.