Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Disebut Janjikan Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar, Ini Kata Polri

Kompas.com - 15/08/2022, 08:36 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan seorang ART bernama Kuat Ma'ruf disebut dijanjikan uang oleh Irjen Ferdy Sambo usai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Uang itu diberikan kepada mereka sebagai "uang tutup mulut".

Sumber Kompas.com di lingkungan Polri membenarkan bahwa Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar, sedangkan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing Rp 500 juta.

Hanya saja, uang yang dijanjikan Ferdy Sambo itu tidak pernah mereka terima.

Baca juga: Upaya Polisi Pecahkan Teka-teki Kejadian antara Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang...

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus (timsus) masih mendalami perihal uang yang dijanjikan Sambo itu.

"Masih didalami oleh timsus. Apabila sudah ada info, akan disampaikan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Dedi menjelaskan, timsus saat ini masih fokus pada peran Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Diketahui, Sambo telah mengakui bahwa dirinyalah yang merancang pembunuhan Brigadir J.

Sambo mengaku marah karena Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarganya di Magelang.

Baca juga: Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Hari Ini

Dia pun menyuruh agar Bharada E menembak Brigadir J. Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding agar seolah-olah terjadi insiden baku tembak.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup dan mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com