Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Nizar Dahlan Lawan KPK Terkait Laporan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Diputus Hari Ini

Kompas.com - 15/08/2022, 07:13 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, Nizar menggugat KPK lantaran laporan mengenai dugaan korupsi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkan tidak ditindaklanjuti.

"Untuk pembacaan putusan," tulis jadwal sidang yang dimuat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Dalam petitum perkara yang teregisrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Nizar Dahlan soal Suharso Monoarfa

Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.

Jawaban KPK di sidang

Sementara itu, tim Biro Hukum KPK menilai, aduan dugaan korupsi yang menjadi dalil gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan oleh Nizar Dahlan itu bukanlah objek praperadilan.

Hal itu disampaikan salah satu tim Biro Hukum KPK Muhammed Hafez sebagai jawaban KPK sebagai pihak tergugat dalam sidang praperadilan terkait tidak adanya tindaklanjut aduan yang pernah dilaporkan Nizar.

Baca juga: Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

Menurut KPK, laporan dugaan korupsi tidak masuk dalam objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh termohon tentang dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Hafez dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Hafez mengatakan, ketentuan objek praperadilan berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 adalah menguji sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan, dan sah atau tidaknya ganti kerugian dan atau rehabilitasi.

Baca juga: Hadapi Praperadilan Nizar Dahlan, KPK Tegaskan Telah Tindak Lanjuti Laporan terhadap Suharso Monoarfa

Objek itu, kata dia, kemudian diperluas oleh putusan MK nomor 21/PUUX11/2014 tanggal 28 April 2015 yang mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan atau penyitaan.

"Bahwa garis besar pemohon praperadilan a quo yang diajukan oleh pemohon adalah tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh termohon, tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi) yang diduga telah dilakukan oleh saudara Suharso Monoarfa tertanggal 5 November 2020," papar tim biro hukum KPK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com