JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59, sejak pertama dibuka pada Senin (1/8/2022).
Pada hari terakhir, terjadi sejumlah drama pada jam-jam pamungkas pendaftaran, hingga akhirnya tercatat 40 partai politik resmi mendaftar ke KPU RI.
Pengunduran jadwal
Sejumlah partai mengundurkan jadwal kedatangan mereka ke KPU RI karena berkas yang perlu dilengkapi masih belum lengkap.
Pertama, Partai Republik Satu mundur dari pukul 10.00 ke pukul 22.00.
Lalu, Partai Pemersatu Bangsa mundur dari pukul 14.00 ke pukul 22.30.
Mundurnya jadwal Partai Republik Satu terbukti berguna, karena partai ini menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya, dari total 9 partai yang mendaftarkan diri kemarin.
Berboks-boks dokumen fisik
Total terdapat enam partai politik yang menyerahkan berkas keanggotaan partai secara fisik pada hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 karena progres unggah data mereka ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI jauh dari komplet.
Enam partai itu adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Baca juga: Partai Perkasa Jelaskan Alasan Boyong 2 Mobil Isi Dokumen Fisik Saat Daftar Pemilu ke KPU
Dari 6 partai tersebut, Partai Perkasa paling menyita perhatian karena membawa mobil pikap dan mobil boks berisi berkas partai secara fisik berjumlah 25 boks kontainer besar berisi berkas dari 34 provinsi.
Sementara itu, Partai Pandai besutan pengacara kondang Farhat Abbas menjadi partai yang memiliki kesempatan paling lama untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Pandai telah mendaftar secara resmi ke KPU RI pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/8/2022), dan baru melengkapi berkas secara fisik di malam terakhir, Minggu (14/8/2022).
Berkas fisik 6 partai politik itu kemudian dilakukan prosesi serah terima dengan perwakilan KPU RI, disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Balada Partai Rakyat
Partai Rakyat gagal mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, Partai Rakyat memang menjadi partai dengan konfirmasi jam kedatangan paling larut, yakni pukul 22.00.
Baca juga: Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Rombongan Partai Masyumi Diiringi Tarian Gelombang Persembahan
Nyatanya, di atas pukul 22.00, masih terdapat sejumlah partai yang mengantre mendaftar. Di sisi lain, formulir pendaftaran Partai Rakyat disebut belum ditandatangani pimpinan partai.
Sejak kedatangannya, mereka tertahan di ruang transit.
Pukul 23.59, seluruh komisioner termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari melakukan seremoni penutupan pendaftaran, sedangkan Partai Rakyat belum juga masuk mengisi daftar hadir di hadapan Sekretaris Jenderal KPU RI.
"Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ucap Hasyim.
16 partai belum dinyatakan lolos pendaftaran
Dengan gagalnya Partai Rakyat, maka partai politik yang resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI berjumlah 40 partai politik, dari 43 partai yang sebelumnya telah memiliki akses Sipol.
Tiga partai yang tak mendaftarkan diri, selain Partai Rakyat, ialah Partai Mahasiswa dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
Baca juga: Kali Kedua Ikut Pemilihan Umum, Partai Bhinneka Indonesia Daftar Pemilu 2024 ke KPU
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.