JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) menjelaskan alasan mereka memboyong puluhan boks kontainer berisi berkas fisik keanggotaan partai, saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari terakhir, Minggu (14/8/2022), ke KPU RI.
Ketua Umum Partai Perkasa Eko Suryo Santjojo menilai bahwa berkas fisik itu diperlukan sebagai alat crosscheck bagi KPU RI dalam memverifikasi berkas partainya.
Partai Perkasa, menurut dia, mengantisipasi kendala pada aplikasi digital Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
"Bisa dibayangkan kalau hanya lewat internet, lewat Sipol itu kan enggak tahu fisiknya ada atau enggak. Kami konkret, ini lho buktinya, ini lho barangnya. Namanya juga verifikasi, harus ada barang fisiknya, dong," ujar Eko kepada wartawan.
Baca juga: Partai Perkasa Boyong 2 Mobil Boks Berisi Berkas Fisik untuk Daftar Pemilu 2024 ke KPU
Eko menyebutkan, kendati membawa berkas fisik ke KPU, Partai Perkasa telah menginput data keanggotaan partai ke Sipol hingga 95 persen.
Dokumen fisik yang dibawa ke KPU RI, kata dia, merupakan data lengkap identitas anggota partainya yang diklaim lebih dari 250.000 orang di seluruh pelosok Tanah Air.
"Ini memang kerja besar," kata Eko.
Sebelumnya diberitakan, kedatangan Partai Perkasa ke kantor KPU RI menyita perhatian karena membawa mobil pikap dan mobil boks berisi berkas fisik partai.
Pantauan Kompas.com, jumlah berkas yang dibawa Partai Perkasa mencapai 25 boks kontainer besar berisi berkas dari 34 provinsi.
Baca juga: Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Rombongan Partai Masyumi Diiringi Tarian Gelombang Persembahan
Partai Perkasa menjadi partai kedua yang membawa berkas fisik partai ke KPU RI, setelah Partai Bhinneka Indonesia memboyong empat boks kontainer kecil berisi berkas fisik.
Berkas fisik kedua partai politik kemudian diserahkan kepada perwakilan KPU RI, disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai informasi, jauh sebelum pendaftaran dibuka 1 Agustus 2022, KPU RI telah membuka akses sejak 24 Juni 2024 bagi partai politik tentang Sipol, aplikasi bagi partai politik menghimpun data kepartaian secara digital.
Kebanyakan partai politik memilih menghimpun data lewat Sipol karena dianggap lebih efisien, selain untuk partai politik, juga untuk KPU RI yang akan mengecek berkas.
Baca juga: KPU Tutup Pendaftaran Parpol Malam Ini, Pastikan Tak Ada Perpanjangan
Sebab, berbagai berkas yang diserahkan partai politik mencakup berkas keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia, lengkap dengan data KTP dan NIK anggota-anggota partai.
Melalui Sipol, kelengkapan berkas pendaftaran partai politik dapat dicek kurang dari 1 jam.
Namun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Sipol tidak menjadi kewajiban/syarat mutlak bagi partai politik ketika mendaftarkan diri, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, partai politik tetap dapat menyerahkan data partai secara konvensional lewat berkas fisik.
Mengantisipasi hal ini, sejak Jumat (12/8/2022), KPU RI telah membuka desk khusus penerimaan berkas cetak partai politik di kantornya, tetapi baru hari ini terdapat partai politik yang menyerahkan berkas cetak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.