Pada hari terakhir, terjadi sejumlah drama pada jam-jam pamungkas pendaftaran, hingga akhirnya tercatat 40 partai politik resmi mendaftar ke KPU RI.
Pengunduran jadwal
Sejumlah partai mengundurkan jadwal kedatangan mereka ke KPU RI karena berkas yang perlu dilengkapi masih belum lengkap.
Pertama, Partai Republik Satu mundur dari pukul 10.00 ke pukul 22.00.
Lalu, Partai Pemersatu Bangsa mundur dari pukul 14.00 ke pukul 22.30.
Mundurnya jadwal Partai Republik Satu terbukti berguna, karena partai ini menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya, dari total 9 partai yang mendaftarkan diri kemarin.
Berboks-boks dokumen fisik
Total terdapat enam partai politik yang menyerahkan berkas keanggotaan partai secara fisik pada hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 karena progres unggah data mereka ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI jauh dari komplet.
Enam partai itu adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Dari 6 partai tersebut, Partai Perkasa paling menyita perhatian karena membawa mobil pikap dan mobil boks berisi berkas partai secara fisik berjumlah 25 boks kontainer besar berisi berkas dari 34 provinsi.
Sementara itu, Partai Pandai besutan pengacara kondang Farhat Abbas menjadi partai yang memiliki kesempatan paling lama untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Pandai telah mendaftar secara resmi ke KPU RI pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/8/2022), dan baru melengkapi berkas secara fisik di malam terakhir, Minggu (14/8/2022).
Berkas fisik 6 partai politik itu kemudian dilakukan prosesi serah terima dengan perwakilan KPU RI, disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Balada Partai Rakyat
Partai Rakyat gagal mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, Partai Rakyat memang menjadi partai dengan konfirmasi jam kedatangan paling larut, yakni pukul 22.00.
Nyatanya, di atas pukul 22.00, masih terdapat sejumlah partai yang mengantre mendaftar. Di sisi lain, formulir pendaftaran Partai Rakyat disebut belum ditandatangani pimpinan partai.
Sejak kedatangannya, mereka tertahan di ruang transit.
Pukul 23.59, seluruh komisioner termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari melakukan seremoni penutupan pendaftaran, sedangkan Partai Rakyat belum juga masuk mengisi daftar hadir di hadapan Sekretaris Jenderal KPU RI.
"Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ucap Hasyim.
16 partai belum dinyatakan lolos pendaftaran
Dengan gagalnya Partai Rakyat, maka partai politik yang resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI berjumlah 40 partai politik, dari 43 partai yang sebelumnya telah memiliki akses Sipol.
Tiga partai yang tak mendaftarkan diri, selain Partai Rakyat, ialah Partai Mahasiswa dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
Sebanyak 24 partai politik sudah dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh KPU, namun 16 partai lainnya masih harus menanti keputusan pada hari ini.
Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan diri ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan pada 14 September 2023.
Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dapat turut serta di tahapan verifikasi administrasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
8. Partai Karya Republik (PAKAR)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/05492621/aneka-drama-di-hari-penutupan-pendaftaran-partai-calon-peserta-pemilu-2024