Salin Artikel

Aneka Drama di Hari Penutupan Pendaftaran Partai Calon Peserta Pemilu 2024

Pada hari terakhir, terjadi sejumlah drama pada jam-jam pamungkas pendaftaran, hingga akhirnya tercatat 40 partai politik resmi mendaftar ke KPU RI.

Pengunduran jadwal

Sejumlah partai mengundurkan jadwal kedatangan mereka ke KPU RI karena berkas yang perlu dilengkapi masih belum lengkap.

Pertama, Partai Republik Satu mundur dari pukul 10.00 ke pukul 22.00.

Lalu, Partai Pemersatu Bangsa mundur dari pukul 14.00 ke pukul 22.30.

Mundurnya jadwal Partai Republik Satu terbukti berguna, karena partai ini menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya, dari total 9 partai yang mendaftarkan diri kemarin.

Berboks-boks dokumen fisik

Total terdapat enam partai politik yang menyerahkan berkas keanggotaan partai secara fisik pada hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 karena progres unggah data mereka ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI jauh dari komplet.

Enam partai itu adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Dari 6 partai tersebut, Partai Perkasa paling menyita perhatian karena membawa mobil pikap dan mobil boks berisi berkas partai secara fisik berjumlah 25 boks kontainer besar berisi berkas dari 34 provinsi.

Sementara itu, Partai Pandai besutan pengacara kondang Farhat Abbas menjadi partai yang memiliki kesempatan paling lama untuk melengkapi berkas pendaftaran.

Pandai telah mendaftar secara resmi ke KPU RI pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/8/2022), dan baru melengkapi berkas secara fisik di malam terakhir, Minggu (14/8/2022).

Berkas fisik 6 partai politik itu kemudian dilakukan prosesi serah terima dengan perwakilan KPU RI, disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Balada Partai Rakyat

Partai Rakyat gagal mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, Partai Rakyat memang menjadi partai dengan konfirmasi jam kedatangan paling larut, yakni pukul 22.00.

Nyatanya, di atas pukul 22.00, masih terdapat sejumlah partai yang mengantre mendaftar. Di sisi lain, formulir pendaftaran Partai Rakyat disebut belum ditandatangani pimpinan partai.

Sejak kedatangannya, mereka tertahan di ruang transit.

Pukul 23.59, seluruh komisioner termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari melakukan seremoni penutupan pendaftaran, sedangkan Partai Rakyat belum juga masuk mengisi daftar hadir di hadapan Sekretaris Jenderal KPU RI.

"Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ucap Hasyim.

16 partai belum dinyatakan lolos pendaftaran

Dengan gagalnya Partai Rakyat, maka partai politik yang resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI berjumlah 40 partai politik, dari 43 partai yang sebelumnya telah memiliki akses Sipol.

Tiga partai yang tak mendaftarkan diri, selain Partai Rakyat, ialah Partai Mahasiswa dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

Sebanyak 24 partai politik sudah dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh KPU, namun 16 partai lainnya masih harus menanti keputusan pada hari ini.

Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan diri ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan pada 14 September 2023.

Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dapat turut serta di tahapan verifikasi administrasi:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai NasDem

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu

Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

5. Partai Beringin Karya (Berkarya)

6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

8. Partai Karya Republik (PAKAR)

9. Partai Bhineka Indonesia

10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa

14. Partai Kongres

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/05492621/aneka-drama-di-hari-penutupan-pendaftaran-partai-calon-peserta-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke