JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memeriksa berkas 16 partai politik setelah pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59.
Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Hasyim menegaskan, partai politik sudah tidak lagi memiliki kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran seandainya dinyatakan belum lengkap, karena pendaftaran sudah berakhir.
Baca juga: Daftar ke KPU, Eggi Sudjana Sesumbar Partainya Bakal Masuk 5 Besar di Pemilu 2024
"Dalam situasi ini maka KPU akan menuntaskan pemeriksaannya dan menerbitkan berita acara esok hari. Bagi yang hadir hari ini dan sudah menyerahkan dokumen tapi pemeriksaan belum selesai, sudah tidak bisa lagi menyerahkan dokumen setelah 14 Agustus 2022 jam 23.59," ucap Hasyim.
"Ada dua kemungkinan, partai politik dinyatakan lengkap dan terdaftar, dan dinyatakan tidak lengkap dan tidak terdaftar," kata dia.
Sebagai informasi, pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan oleh KPU RI sejak Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59.
Baca juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan diri ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan pada 14 September 2023.
Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Berikut daftar partai politik yang berkasnya masih diperiksa KPU RI, Senin dini hari:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
8. Partai Karya Republik (PAKAR)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Daftar partai dengan berkas lengkap sehingga lolos ke tahap berikutnya:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.