"Kita berharap nanti proses penyidikan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya, sebgaimana kami sampaikan sejak awal dan merupakan fokus Komnas HAM dalam hal ini satu proses hukum yang fair termasuk pihak korban bisa mendapatkan keadilan," kata Taufan.
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Rusak TKP Tempat Pembunuhan Brigadir J
Kemudian, Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan, Sambo mengaku sengaja merusak tempat kejadian perkara (TKP).
Perusakan tersebut, kata Anam, diniatkan Ferdy Sambo agar peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa direkayasa sesuai dengan skenario yang dibuat.
"Memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui memang dia lah yang menyusun cerita, dia lah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwa karena ada kerusakan di TKP," tutur Anam.
Sebelumnya, Sambo juga mengakui perbuatan fatalnya melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Dalam surat tersebut, Sambo menyatakan akan bertanggungjawab atas seluruh tindakan yang telah dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga mengakui telah memberikan informasi tak benar atas peristiwa terwasnya Brigadir J kepada polisi yang menangani kasus.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," ucap Arman Hanis yang membacakan pesan itu dikutip dari Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Di surat yang sama, Ferdy Sambo menyatakan ada alasan khusus memerintah pembunuhan terhadap Brigadir J. Menurutnya, perintah itu muncul untuk menjaga marwah keluarga.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Adanya Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Meski demikian, Sambo tidak menjelaskan secara terperinci dalam surat perihal marwah keluarga yang dimaksud.
"Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ucap Sambo.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Sambo terancam hukuman mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana.Ia dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, bersama Sambo, ada tiga tersangka lain yang juga memiliki peran masing-masing dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Belum Stabil, Komnas HAM Tunda Pemeriksaan
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.