JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pelaporan yang dilakukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.
Begitu juga laporan yang menyebutkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kasus Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Polisi: Tak Ditemukan Pidana
Sebenarnya kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Sehingga, pengusutan terhadap dua laporan tersebut dihentikan.
Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Sebelumnya, polisi mengumumkan menghentikan dua laporan terkait Brigadir J yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan oleh Briptu Martin Gabe anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Komunikasi Sambo dan Istri yang Pengerauhi Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan sementara Briptu Martin melaporkan dugaan percobaan pembunuhan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).
Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.
Baca juga: Laporan Polisi Terkait Percobaan Pembunuhan Bharada E Juga Dihentikan
Sementara laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
:okasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap bharada E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.