JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan, Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya yang sengaja merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Perusakan tersebut, kata Anam, diniatkan Ferdy Sambo agar peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa direkayasa sesuai dengan skenario yang dibuat.
"Memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui memang dia lah yang menyusun cerita, dia lah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwa karena ada kerusakan di TKP," kata Anam dalam konferensi pers usai meminta keterangan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Tegaskan Tak Ada Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Kabareskrim: Brigadir J Berada di Luar Rumah
Perusakan tempat kejadian perkara ini, kata Anam, bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Dalam konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia, kata Anam, obstruction of justice termasuk salah satu pelanggaran HAM.
Dengan merekayasa cerita peristiwa dan merusak TKP, Ferdy Sambo bisa dikategorikan melanggar HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu terkait barang (yang dihilangkan) yang kedua terkait cerita. Jadi apakah cerita itu betul atau kah tidak, ternyata memang ceritanya tidak betul," ucap Anam.
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut akan menjadi catatan Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Laporan Pelecehan Istri Sambo Dianggap Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Anam berharap, kasus ini semakin mendekati kesimpulan akhir dan bisa selesai dengan cukup jelas.
"Jadi kasus ini semakin terang benderang dan semoga keadilan, informasi yang terang-benderang yang merupakan hak publik segera didapatkan oleh publik," imbuh Anam.
Sebagai informasi, Komnas HAM hari ini melakukan permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Ada tiga komisioner yang terjun langsung memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, yaitu Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Komisioner bidang Penyelidikan M Choirul Anam dan Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.