Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Pendaftaran PRIMA Dinyatakan Lengkap oleh KPU

Kompas.com - 12/08/2022, 19:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kini berkas pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah dinyatakan lengkap pada Jumat (12/8/2022).

Adapun PRIMA termasuk dalam 9 partai pertama yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI, pada hari pembukaan pendaftaran, Senin (1/8/2022).

"Ada perubahan 1 parpol yaitu Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA yang sebelumnya diberikan kesempatan melengkapi berkas pendaftaran melalui Sipol, pada pukul 16.01 statusnya dinyatakan lengkap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Jumat.

Baca juga: Partai Ummat Daftar Pemilu 2024, Amien Rais Ingin Sadarkan Anak Bangsa

"Dengan demikian, per 12 Agustus 2022 tercatat 18 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap," katanya.

Idham menjelaskan, berkas PRIMA akan mulai diverifikasi administrasi mulai besok, bersama Partai Republik, Partai Buruh, dan Partai Ummat yang berkasnya juga dinyatakan lengkap hari ini.

Terpisah, Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono menyatakan, partainya siap untuk menghadapi tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi dan faktual.

Ia menyebutkan, partainya telah berupaya keras untuk memenuhi berkas pendaftaran yang diperlukan guna mendaftar ke KPU.

“Kawan-kawan di daerah harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Profil Partai Prima, Bermula dari PRD dan Tanpa Tokoh Besar

"PRIMA mendaftarkan kepengurusan di 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3625 pengurus tingkat kecamatan dan 246.896 anggota," lanjutnya.

Hingga hari ini, sudah 29 partai politik mendaftar ke KPU RI sejak hari pertama pendaftaran dibuka yaitu Senin (1/8/2022).

Sebanyak 21 pendaftar sudah melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, PRIMA, Buruh, Republik, dan Ummat.

Delapan partai politik lain belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Parsindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com