JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto mengungkapkan, sejumlah pertanyaan yang melingkupi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan menjadi fokus dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Termasuk, pertanyaan soal surat pencabutan kuasa hukum Bharada E yang belakangan diasumsikan adanya intervensi dari Polri.
"Pada masa sidang ke depan kita akan undang Pak Kapolri untuk menjelaskan detail. Apakah sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) apa enggak. Apakah sudah sesuai dengan peraturan apa enggak?," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Profil Ronny Talapessy: Pengacara Bharada E yang Baru, Pernah Jadi Kuasa Hukum Ahok
Bambang meyakini saat ini sulit bagi pihak-pihak untuk melakukan intervensi, apalagi dari maupun kepada Polri.
Apalagi, kata dia, Polri dinilai sudah transparan menangani kasus tersebut.
"Saya yakin, bahwa langkah-langkah yang sifatnya intervensi, hari ini sudah susah. Susahnya ampun-ampun," ujarnya.
Menurut dia, sulitnya Polri mengintervensi, salah satunya karena banyak pemberitaan soal kasus pembunuhan ini.
Untuk itu, dia meyakini semua tahapan pengusutan kasus pasti akan diungkap kepada publik.
Baca juga: Sosok Deolipa Yumara, Pengacara yang Dampingi Bharada E Tak Sampai Sepekan
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Komisi III akan memanggil Kapolri setelah 16 Agustus 2022 atau tepatnya usai masa reses DPR berakhir.
"Pemanggilannya, tentu ini sudah ada penjadwalan," ucap Bambang Pacul, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.
"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media. Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.
Baca juga: Kuasanya Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 Triliun
Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.