Memang, Bharada E telah mengaku dirinya menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Namun, Eliezer mengaku, hal itu dia lakukan karena mendapat tekanan dari atasannya.
Menurut Deolipa, kliennya khawatir, jika tak menjalankan perintah, dirinya akan ikut ditembak.
"Saya (Bharada E) menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut. Tapi karena ketakutan juga kalau saya nggak menembak, saya ditembak sama yang nyuruh nembak," ujar Deolipa.
"Makanya dia sembari merem, dor dor dor (menembak), begitu aja. Ya itu lah perintah dari atasan, kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, apa pun kata komandonya dijalankan," tutur dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Dekat dengan Brigadir J dan Keluarga
Menurut pengakuan Bharada E, tak ada insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seperti narasi yang beredar sebelumnya.
Peristiwa yang sebenarnya adalah atasan Bharada E memerintahkan dia menembak Brigadir J yang berujung tewasnya Yosua.
"Memang dia disuruh, diperintah untuk menembak atasannya. 'Woy, tembak, tembak tembak'," ungkap Deolipa.
Keterangan Bharada E itu pun telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Sabtu (6/8/2022) kemarin.
Empat hari setelah Bharada E membuat pengakuan tersebut, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Atasan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J. Dia disebut memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kedekatan Bharada E dengan Keluarga Brigadir J yang Berujung Tragedi Penembakan...
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.