Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 2 Pegawai BUMN Sebagai Saksi Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma

Kompas.com - 10/08/2022, 19:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi untuk perkara penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Alasan KPK Tak Berencana Gelar Sidang In Absentia Surya Darmadi

Adapun dua saksi yang diperiksa yaitu berinisial AY dan E. Ketut hanya menegaskan mereka berdua sebagai pegawai BUMN.

Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," tegas Ketut.

Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Tak Respons Tiga Surat Panggilan Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group telah ditetapkan 2 tersangka.

Kedua tersangka yakni Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.

Kedua tersangka itu tidak ditahan.

Sebab, Surya merupakan orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Tersangka Raja sedang menjalani pidana terkait perkara lain di Lapas Pekanbaru.

Baca juga: Kejagung Blokir Rekening Operasional PT Duta Palma Group, Perusahaan Surya Darmadi

Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh KPK.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022), menjelaskan PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliin.

"PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu (37.095 hektar) tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," ujar Burhanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com