JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya segera memutuskan pemberian perlindungan untuk Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Kami berharap segera ya, biar bisa kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan perlindungannya," ujar dia saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, permohonan perlindungan Bharada E bisa segera diputuskan karena permohonan sudah cukup lama diajukan.
Baca juga: Paman Bharada E Minta Maaf dan Berharap Kasus Keponakannya Segera Selesai
Untuk tahap akhir, LPSK akan bertemu secara langsung dengan Bharada E dan sudah mengirimkan surat permohonan pertemuan kepada Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada Kabareskrim untuk permohonan menemui Bharada E secara langsung, seperti itu," ucap dia.
Susilaningtyas juga menanggapi penilaian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Bharada E harus mendapat perlindungan dari LPSK.
"Kami menyambut baik, sudah dapat pernyataan dari Menko Polhukam," ucap Susi.
Baca juga: Kasus Brigadir J dan Bujukan Orangtua yang Buat Bharada E Buka-bukaan
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai Bharada E perlu mendapat perlindungan dari LPSK secara proporsional agar selamat dari penganiayaan.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata Mahfud, Selasa (9/8/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara sendiri sudah mengajukan perlindungan ke LPSK pada Senin (8/8/2022) lalu.
Ada dua permohonan perlidungan yang diajukan oleh Bharada E, sebagai saksi pelaku dan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Datangkan Orangtua, Cara Timsus Bikin Bharada E Ungkap Fakta Penembakan Brigadir J
Sebagai informasi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Memerintahkan Bharada E Menembak Brigadir J, Apa Motifnya?