JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik pembuatan atau percetakan uang palsu jenis Rupiah di Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim.
"Sub Direktorat IV Uang Palsu Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan percetakan uang palsu jenis Rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Terbongkarnya Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 317,3 Juta di Depok
Ia menjelaskan, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MR (41) dan AR (42) di lokasi.
Keduanya ditangkap saat sedang membuat uang palsu pecahan Rp 100.000.
Ramadhan membeberkan, MR dan AR sudah menjual 600 lembar pecahan Rp 100.000 selama ini.
"Rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar. Namun yang baru tercetak ada 11 lembar," tuturnya.
Baca juga: Waspada, Pengedar Uang Palsu Sasar Warung dan Pasar Tradisional untuk Edarkan Duit Buatannya
Lebih jauh, Ramadhan menyampaikan sejumlah barang bukti disita dari tempat pembuatan uang palsu itu.
Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan:
1. Uang palsu pecahan Rp 100.000
2. 2 buah flashdisk
3. 1 set komputer
4. 3 unit printer
5. 2 unit mesin laminating
6. 2 buah meja kaca
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.