JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik pembuatan atau percetakan uang palsu jenis Rupiah di Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim.
"Sub Direktorat IV Uang Palsu Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan percetakan uang palsu jenis Rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MR (41) dan AR (42) di lokasi.
Keduanya ditangkap saat sedang membuat uang palsu pecahan Rp 100.000.
Ramadhan membeberkan, MR dan AR sudah menjual 600 lembar pecahan Rp 100.000 selama ini.
"Rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar. Namun yang baru tercetak ada 11 lembar," tuturnya.
Lebih jauh, Ramadhan menyampaikan sejumlah barang bukti disita dari tempat pembuatan uang palsu itu.
Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan:
1. Uang palsu pecahan Rp 100.000
2. 2 buah flashdisk
3. 1 set komputer
4. 3 unit printer
5. 2 unit mesin laminating
6. 2 buah meja kaca
7. 2 buah kursi kecil
8. 6 screen sablon
9. 1 buah rakel
10. 1 buah neon
11. Uang palsu setengah jadi
12. Kertas bahan uang palsu
13. Kertas pengikat uang @ Bank BRI
14. Kertas bahan pita
15. Pilox
16. Lem spray
17. Lem kertas
18. Cairan PVC
19. Penggaris
20. Pisau cutter
21. Tang
22. Tinta printer
23. Lakban
24. Cairan M3
25. Kabel
26. Ampelas
27. Sampah bekas potongan uang palsu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/14023891/bareskrim-bongkar-percetakan-uang-palsu-di-bandung-2-orang-diringkus-saat