Selain itu, menurut Agus, pengakuan Bharada E juga membantu penyidik mengungkap tabir kematian Brigadir J.
Berdasarkan hasil temuan tim khusus, juga ditemukan tindakan tidak profesional yang dilakukan sejumlah anggota polisi terkait kasus penembakan Brigadir J.
Salah satu tindakan tidak profesional tidak hanya ditemukan dalam proses penanganan perkara, namun juga dalam proses penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi.
Baca juga: Kapolri: Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Penembakan Brigadir J
Upaya-upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyidikan itu pun membuat proses penanganan kasus menjadi lambat.
“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP (tempat kejadian perkara), serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi,” ujar Kapolri.
Jenderal Sigit pun menyatakan, pihaknya menemukan ada 31 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Sebanyak menempatkan sebanyak total 11 anggota polisi di tempat khusus.
Dugaan melanggar etik itu terkait tindakan yang tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Cerita Ketua RT Ikut Polisi Geledah Rumah yang Ditempati Brigadir J...
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Sigit.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, 11 personel Polri itu terdiri dari antara lain, satu polisi bintang dua, dua polisi bintang satu, dua komisaris besar, dan tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP.
Menurutnya, jumlah personel yang diduga melanggar etik tersebut masih bisa bertambah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.