Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Waktu Sebulan buat Polri Ungkap Tersangka Dalang Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 10/08/2022, 11:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selang sebulan sejak kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Polri akhirnya mengungkapkan tersangka dalang dari penyebab pembunuhan tersebut.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Irjen Ferdy Sambo (FS) menyuruh bawahannya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, untuk membunuh Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Brigadir J dikabarkan tewas akibat luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) pada 8 Juli 2022.

Kabar kematian Brigadir J kemudian diumumkan pertama kali oleh pihak Polri pada 11 Juli 2022. Dalam versi awal, kematian Brigadir J disebutkan akibat baku tembak dengan Bharada E.

Disebutkan juga, baku tembak terjadi karena Brigadir J awalnya melakukan pelecehan dan menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo, PC atau Putri Candrawati.

Namun, pihak keluarga menduga ada kejanggalan dalam kematian itu karena ditemukan luka-luka selain luka tembak, seperti sayatan, jari patah, serta lilitan di leher.

Kejadian kematian serta kejanggalan yang ada dalam kasus tersebut kemudian ramai disorot masyarakat. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun beberapa kali menyampaikan agar kasus itu diusut secara tuntas.

Tak ada baku tembak

Kapolri akhirnya membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kejadian tersebut. Tim khusus juga telah melakukan proses otopsi ulang dengan melibatkan kedokteran forensik yang independen, uji balistik, hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasus yang awalnya disebut sebagai baku tembak itu pun disanggah oleh hasil pendalaman tim khusus yang diumumkan Kapolri pada 9 Agustus 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding untuk Rekayasa Baku Tembak

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Sigit mengungkapkan, bahwa memang benar Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Setelahnya, lanjut Kapolri, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.

Baca juga: Kapolri: Tak Ada Baku Tembak antara Bharada E dan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto juga mengungkapkan bahwa skenario penembakan Brigadir J yang diubah menjadi baku tembak itu dibuat oleh Ferdy Sambo.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Agus di konferensi pers.

Sementara terkait motif yang dilakukan Sambo, hal tersebut masih akan didalami oleh tim khusus Polri.

4 tersangka

Selain Ferdy Sambo, ada 3 tersangka lain dalam penembakan Brigadir J. Sehingga, secara total ada 4 tersangka yang ditetapkan tim khusus.

Ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan seorang berinisial KM atau Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) yang merangkap sopir istri Ferdy Sambo.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Kabareskrim pun mengungkapkan peran Bharada E sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Kemudian, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban” ucap Agus.

Keempat tersangka dijerat pasal terkait pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ungkap Agus.

47 saksi

Komjen Agus juga mengatakan, tim khusus telah memeriksa 47 saksi terkait tewasnya Brigadir J.

Agus mengatakan, sejak Mabes Polri menerima laporan dugaan pembunuhan berencana oleh keluarga Brigadir J pada 18 Juli, pihaknya langsung bergerak ke Jambi.

“Saat ini kami telah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kabareskrim: Polri Telah Periksa 47 Saksi Terkait Kematian Brigadir J

Sidik jari dan DNA itu milik Sambo, istri sambo PC, Bharada E, Bripka RR, dan KM yang kemudian diketahui sebagai ART keluarga Sambo.

“Ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah awal penyidikan,” ujar Agus.

Selain itu, menurut Agus, pengakuan Bharada E juga membantu penyidik mengungkap tabir kematian Brigadir J.

Penghilangan barang bukti

Berdasarkan hasil temuan tim khusus, juga ditemukan tindakan tidak profesional yang dilakukan sejumlah anggota polisi terkait kasus penembakan Brigadir J.

Salah satu tindakan tidak profesional tidak hanya ditemukan dalam proses penanganan perkara, namun juga dalam proses penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi.

Baca juga: Kapolri: Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Penembakan Brigadir J

Upaya-upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyidikan itu pun membuat proses penanganan kasus menjadi lambat.

“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP (tempat kejadian perkara), serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi,” ujar Kapolri.

11 Personel ditempatkan khusus

Jenderal Sigit pun menyatakan, pihaknya menemukan ada 31 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Sebanyak menempatkan sebanyak total 11 anggota polisi di tempat khusus.

Dugaan melanggar etik itu terkait tindakan yang tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Cerita Ketua RT Ikut Polisi Geledah Rumah yang Ditempati Brigadir J...

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Sigit.

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, 11 personel Polri itu terdiri dari antara lain, satu polisi bintang dua, dua polisi bintang satu, dua komisaris besar, dan tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP.

Menurutnya, jumlah personel yang diduga melanggar etik tersebut masih bisa bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com