“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Agus di konferensi pers.
Sementara terkait motif yang dilakukan Sambo, hal tersebut masih akan didalami oleh tim khusus Polri.
Selain Ferdy Sambo, ada 3 tersangka lain dalam penembakan Brigadir J. Sehingga, secara total ada 4 tersangka yang ditetapkan tim khusus.
Ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan seorang berinisial KM atau Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) yang merangkap sopir istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum
Kabareskrim pun mengungkapkan peran Bharada E sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban” ucap Agus.
Keempat tersangka dijerat pasal terkait pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ungkap Agus.
Komjen Agus juga mengatakan, tim khusus telah memeriksa 47 saksi terkait tewasnya Brigadir J.
Agus mengatakan, sejak Mabes Polri menerima laporan dugaan pembunuhan berencana oleh keluarga Brigadir J pada 18 Juli, pihaknya langsung bergerak ke Jambi.
“Saat ini kami telah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kabareskrim: Polri Telah Periksa 47 Saksi Terkait Kematian Brigadir J
Sidik jari dan DNA itu milik Sambo, istri sambo PC, Bharada E, Bripka RR, dan KM yang kemudian diketahui sebagai ART keluarga Sambo.
“Ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah awal penyidikan,” ujar Agus.