JAKARTA, KOMPAS.com - Motif Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E agar menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi misteri.
Polri mengaku masih belum mengetahui secara pasti alasan jenderal polisi bintang dua tersebut tega membunuh Brigadir J.
Tidak hanya itu, Sambo juga diduga menyusun skenario kematian ajudannya itu seolah-olah terjadi baku tembak. Polri menekankan yang sebenarnya terjadi adalah penembakan.
Baca juga: Jejak Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Dicopot, lalu Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kini, kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi untuk menggali motif Sambo.
Polri dalami motif
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Ferdy Sambo memberi perintah tersebut.
Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Eks Kabareskrim: Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati
Dia memastikan, motif tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan," tutur Sigit.