Deolipa pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud yakni atasan langsung dari Bharada E.
Meski demikian, Deolipa tak menyampaikan lebih detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud.
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Menurut Deolipa, alasan kliennya tak menolak perintah itu karena di kepolisian Bharada E merupakan seorang bawahan.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Tembakan ke Dinding Rumah TKP Kasus Brigadir J untuk Rekayasa
Sehingga, sebagai seorang bawahan, Bharada E harus patuh terhadap perintah atasannya.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama saja lah," ujar Deolipa.
Selain itu, Bharada E juga mengaku tak ada baku tembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar kuasa hukum Bharada E lainny, Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Baca juga: Kinerjanya Disorot dalam Kasus Brigadir J, Apa Tugas dan Wewenang Kompolnas?
Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucap dia.
Menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.
Penembakan disebut dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hingga kini, dugaan pelecehan seksual itu masih belum terbukti. Komnas HAM bersama Komnas Perempuan juga turut andil untuk membuktikan dugaan pelecehan seksual yang menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir J itu.
Sementara polisi belum memberikan informasi berarti soal dugaan pelecehan seksual itu.
Merespons pengakuan pihak Bharada E terbaru, pihak Polri menyatakan akan mengungkap kasus tersebut jika penyidikan yang dilakukan timsus tuntas.
Menurut Dedi, nantinya tim khusus yang dibentuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan semuanya berdasarkan pembuktian ilmiah.
“Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin.