Salin Artikel

"Puzzle" yang Tersisa dari Kematian Brigadir J, Siapa Sang Dalang Pembunuhan Berencana?

Kronologi awal yang disampaikan polisi pada 11 Juli berkembang jauh berbeda. Hal ini dikuatkan dengan perubahan keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka, yang mengubah keterangannya di hadapan penyidik.

Jika sebelumnya Bharada E mengaku sebagai pelaku tunggal yang menembak Brigadir J hingga tewas, keterangan itu kini berubah.

Bharada E mengaku diperintah atasan untuk membunuh Brigadir J.

Demikian pula dengan penyidik Polri yang bekerja di bawah tim khusus pimpinan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Penyidik tak berhenti pada penetapan tersangka Bharada E. Fakta selanjutnya, mengantarkan kepingan kasus ini menjerat nama-nama lainnya termasuk, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).

Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tersangka dipastikan akan terus bertambah mengingat masih ada 25 orang perwira tinggi hingga bintara yang diproses etik oleh Inspektorat Khusus Polri. 

Lantaran kasusnya bukan lagi baku tembak, melainkan pembunuhan berencana, diyakini ada tokoh penting yang memiliki kuasa hingga menggerakkan Bharada E dan juga Brigadir RR.

Menko Polhukam Mahfud MD yang sejak awal mencium adanya kejanggalan dalam kasus ini memastikan Polri bakal mengungkap auktor intelektual pembunuhan Brigadir J.

Perintah atasan dan rekayasa proyektil

Keterangan Bharada E membuat kejanggalan-kejanggalan yang muncul akhirnya terjawab, meski harus dibuktikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Salah satunya adalah soal sosok di balik pembunuhan Brigadir J.

Pengacara tersangka Richard Eliezer, Deolipa Yumara, mengungkapkan kliennya diperintah atasannya untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini diketahui Deolipa berdasarkan keterangan Bharada E saat diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud yakni atasan langsung dari Bharada E.

Meski demikian, Deolipa tak menyampaikan lebih detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud.

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Menurut Deolipa, alasan kliennya tak menolak perintah itu karena di kepolisian Bharada E merupakan seorang bawahan.

Sehingga, sebagai seorang bawahan, Bharada E harus patuh terhadap perintah atasannya.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama saja lah," ujar Deolipa.

Selain itu, Bharada E juga mengaku tak ada baku tembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar kuasa hukum Bharada E lainny, Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucap dia.

Menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

Penembakan disebut dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hingga kini, dugaan pelecehan seksual itu masih belum terbukti. Komnas HAM bersama Komnas Perempuan juga turut andil untuk membuktikan dugaan pelecehan seksual yang menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir J itu.

Sementara polisi belum memberikan informasi berarti soal dugaan pelecehan seksual itu.

Merespons pengakuan pihak Bharada E terbaru, pihak Polri menyatakan akan mengungkap kasus tersebut jika penyidikan yang dilakukan timsus tuntas.

Menurut Dedi, nantinya tim khusus yang dibentuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan semuanya berdasarkan pembuktian ilmiah.

“Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin.

Benang merah

Ditetapkannya Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka setidaknya memperlihatkan adanya benang merah soal rekayasa kematian Brigadir J. Rekayasa itu diduga kuat berasal dari lingkaran Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini terlihat dari profesi dua tersangka yang sudah ada dan juga pelanggaran etik yang ditemukan Polri.

Untuk diketahui, Bharada E dan Brigadir RR adalah sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

Jika Bharada E mengaku diperintah oleh atasan saat menembak Brigadir J, belum diketahui pasti motif yang dimiliki Brigadir RR.

Berbeda dengan Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan), Brigadir RR menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat karena dijerat pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Jika penyidik meyakini bahwa tewasnya Brigadir J adalah sebuah pembunuhan terencana, maka ada pihak yang mengatur skenario membuat Brigadir J seolah-olah tewas dalam baku tembak.

Masih ada benang merah yang terputus dalam peristiwa ini.

Namun, Polri sudah menelusuri anggota-anggota polisi yang pertama kali "mengurus" perkara ini. Disinyalir, ada ketidakprofesionalan yang dilakukan hingga membuat kasus ini menjadi kabur.

Tak butuh waktu lama, Polri akhirnya menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah perwira.

Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo yang akhirnya dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. Menurut tim Itsus Polri, Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti krusial kematian Brigadir J.

Atas tindakannya itu, Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob. Belum diketahui pasti motif Ferdy Sambo mengambil rekaman CCTV itu.

Total ada 25 perwira tinggi hingga bintara yang diperiksa intensif oleh Itsus Polri karena dugaan pelanggaran kode etik itu. 

Mereka yang diperiksa berasal dari satuan yang sama dengan Ferdy Sambo yakni Divpropam Polri, lainnya dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Auktor intelektual dan kode senyap

Menko Polhukam Mahfud MD mengamini kemungkinan ada auktor intelektual dalam perkara tewasnya Brigadir J yang akan dijerat polisi.

Sejak awal, Mahfud sudah mencium adanya keanehan dalam perkara yang disebutnya "bukan kriminal biasa" itu.

"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah auktor intelektual ataukah eksekutor begitu dan perkembangannya sebenarnya cepat lho untuk kasus seperti itu," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan kemarin.

Mahfud berpendapat, kinerja Polri dalam mengusut kasus ini tidak buruk karena sudah menetapkan dua tersangka dan sejumlah pejabat tinggi Polri pun sudah diproses secara etik.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Mahfud, menghadapi tantangan karena terjadi di lingkungan yang memiliki code of silence atau kode keheningan serta hambatan psikologis secara hierarki maupun politis.

"Sekarang sudah (ada) tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedhol deso, saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo awalnya dinyatakan sebagai kasus baku tembak, namun sekarang dinyatakan sebagai pidana pembunuhan.

"Dulu kan katanya tembak menembak, sekarang enggak ada tembak menembak. Yang ada sekarang pembunuhan," tegasnya.

Dia melanjutkan, setelah ditelusuri lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut, akhirnya ditemukan dugaan keterlibatan sejumlah orang. Sehingga, menurut Mahfud, kasus ini mulai terbuka.


"Langkah-langkahnya (Kapolri) kan sudah terukur dan bisa dipertanggungjawabkan menurut saya. Itu kebaikan Kapolri ke depan," katanya.

Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan, budaya code of silence atau kode senyap seperti disinggung Mahfud itu cukup kental di institusi Polri. Kode senyap itu adalah budaya menutupi kesalahan rekan sejawat.

”Saat kasus ini mengemuka, muncul di hati saya bahwa ada code of silence merayap di institusi Polri. Ada kelompok atau geng di Polri yang berusaha menyimpangkan agar kasus tidak obyektif dan tuntas,” ucap Reza seperti dikutip dari Kompas.id.

Oleh karena itu, menurut Reza, komitmen dan soliditas Polri saat ini diuji untuk mengungkap kasus ini secara terang.

Tersangka baru

Dalam BAP terbarunya, Bharada E menjabarkan secara gamblang nama-nama lain yang terlibat dalam kematian Brigadir J. Hal ini dilakukan Bharada E lantaran dirinya sempat tertekan saat membuat pernyataan yang disebut tak sesuai dengan faktanya. 

Akhirnya, setelah berganti kuasa hukum, Bharada E bisa lebih tenang dan bersedia menjadi justice collaborator. 

Polisi pun bergerak cepat, kemarin, Mahfud mengungkap bahwa sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Artinya, ada satu tersangka baru.

Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, timsus akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus pun berharap agar kasus tewasnya Brigadir J dituntaskan. Menurut dia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga akan mengumumkan hasilnya.

"Tunggu ekspose besok (hari ini) ya," kata Agus.

Akankah ekspos kasus hari ini akan menjerat sang dalang pembunuhan berencana?

Hal ini masih menjadi puzzle lain yang harus diungkap Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/11261601/puzzle-yang-tersisa-dari-kematian-brigadir-j-siapa-sang-dalang-pembunuhan

Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke