Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi 1 Tolak Usul Luhut Soal Penugasan TNI ke Kementerian, Khawatir Kembali ke Dwifungsi ABRI

Kompas.com - 08/08/2022, 19:21 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) TB Hasanuddin menolak usul dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun usul yang ditolak adalah mengenai perubahan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perubahaan ini bertujuan agar Perwira TNI dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga atas persetujuan Presiden Indonesia.

“Saya menolak usul mengenai perubahan tersebut, karena kita tidak tahu apakah ada kebutuhan yang lebih penting, evaluasi, serta jaminan apabila bisa menempatkan lebih banyak perwira tinggi TNI di kementerian tersebut,” ungkap Hasanuddin dalam keterangan persnya, Senin (8/8/2022).

Hasanuddin mengatakan, ia khawatir dengan usulan terbaru tersebut karena dapat memicu kembalinya sejarah dwifungsi dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Tes Psikologi Anggota TNI Dilakukan Berkala

“Kita perlu berhati-hati karena identitas TNI sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara,” ujar Hasanuddin.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan, mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Kalau diperhatikan, semua bidang ini masih sangat relevan apabila dijabat oleh anggota TNI. Hal ini dikarenakan masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan,” ucap Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD).

Jika di kementerian lain, kata dia, tupoksi yang akan dilakukan oleh perwira TNI aktif tersebut akan jauh dari bidang kesehariannya, misalnya saja di Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau di Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Pesawat T-50i Golden Eagle Sudah Beberapa Kali Kecelakaan, Anggota Komisi I DPR Minta Investigasi Mendalam

“Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga, yakni di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut,” jelasnya.

Untuk diketahui, usul perubahan UU tersebut telah diungkapkan oleh Menko Luhut sejak dirinya menjabat sebagai Menko Marves.

Ia mengatakan, penugasan para perwira TNI ini sesuai permintaan dari institusi dan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“UU TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu diperbaharui sesuai dengan permintaan dari institusi dan atas persetujuan dari Presiden Jokowi, dimana TNI dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga yang sesuai,” jelas Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Apabila dapat terwujud, kata dia, tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan yang tidak diperlukan, sehingga kerja TNI AD akan semakin efisien.

“Para perwira TNI AD itu tidak perlu lagi berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer,” katanya.

Baca juga: Anggota Komisi I Sebut Tak Pernah Ada Laporan Pembelian Mortir, BIN Diminta Menjelaskan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com