Salin Artikel

Anggota Komisi 1 Tolak Usul Luhut Soal Penugasan TNI ke Kementerian, Khawatir Kembali ke Dwifungsi ABRI

KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) TB Hasanuddin menolak usul dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun usul yang ditolak adalah mengenai perubahan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perubahaan ini bertujuan agar Perwira TNI dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga atas persetujuan Presiden Indonesia.

“Saya menolak usul mengenai perubahan tersebut, karena kita tidak tahu apakah ada kebutuhan yang lebih penting, evaluasi, serta jaminan apabila bisa menempatkan lebih banyak perwira tinggi TNI di kementerian tersebut,” ungkap Hasanuddin dalam keterangan persnya, Senin (8/8/2022).

Hasanuddin mengatakan, ia khawatir dengan usulan terbaru tersebut karena dapat memicu kembalinya sejarah dwifungsi dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

“Kita perlu berhati-hati karena identitas TNI sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara,” ujar Hasanuddin.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan, mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Kalau diperhatikan, semua bidang ini masih sangat relevan apabila dijabat oleh anggota TNI. Hal ini dikarenakan masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan,” ucap Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD).

Jika di kementerian lain, kata dia, tupoksi yang akan dilakukan oleh perwira TNI aktif tersebut akan jauh dari bidang kesehariannya, misalnya saja di Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau di Kementerian Perindustrian.

“Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga, yakni di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut,” jelasnya.

Untuk diketahui, usul perubahan UU tersebut telah diungkapkan oleh Menko Luhut sejak dirinya menjabat sebagai Menko Marves.

Ia mengatakan, penugasan para perwira TNI ini sesuai permintaan dari institusi dan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“UU TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu diperbaharui sesuai dengan permintaan dari institusi dan atas persetujuan dari Presiden Jokowi, dimana TNI dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga yang sesuai,” jelas Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Apabila dapat terwujud, kata dia, tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan yang tidak diperlukan, sehingga kerja TNI AD akan semakin efisien.

“Para perwira TNI AD itu tidak perlu lagi berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer,” katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/19213851/anggota-komisi-1-tolak-usul-luhut-soal-penugasan-tni-ke-kementerian-khawatir

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke