JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi apakah sudah ada tersangka lain di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Agus mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan.
"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," ujar Agus saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Agus tidak mengomentari lebih lanjut perihal penetapan tersangka selanjutnya ini.
Dia hanya berdoa agar kasus tewasnya Brigadir J bisa dituntaskan.
"Insyaallah tuntas," ucapnya.
Baca juga: Soal Kasus Brigadir J, Mahfud: Semua yang Diskenariokan Sekarang Sudah Terbalik
Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka di kasus kematian Brigadir J. Keduanya adalah Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Sementara itu Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan ke tempat khusus. Dia diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sambo pun diperiksa oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hari ini.
Kabar penambahan tersangka itu datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud menyebutkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Jumlah ini bertambah satu tersangka karena hingga Minggu (7/8/2022) kemarin, Polri baru mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Bagaimana Keterlibatan Brigadir RR dalam Kematian Brigadir J?
"kan sudah tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Mahfud tidak mengungkapkan siapa tersangka ketiga yang ia maksud. Namun, ia menilai pengusutan kasus ini bisa menjangkau pelaku-pelaku lain, termasuk auktor intelektualis.
Sebab, Polri telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka baru kasus ini yakni Brigadir RR.
"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat lho utuk kasus seperti itu," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.