Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Kompas.com - 08/08/2022, 16:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap PC, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, Komnas HAM menggandeng Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

"Pelibatan Komnas Perempuan dalam proses penanganan kasus Brigadir J ini adalah kebutuhan Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (8/8/2022), dikutip dari Kompas TV.

"Untuk apa? Membuat terangnya peristiwa karena peristiwa ini ada soal pengaduan pembunuhan, ada juga pengaduan soal kekerasan seksual," tuturnya.

Baca juga: Pengakuan Terbaru Bharada E: Tak Ada Baku Tembak hingga Diperintah Atasan Menembak Brigadir J

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, seseorang yang telah membuat laporan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban.

Hal ini merujuk pada standar hak asasi manusia yang diakui di internasional maupun yang telah diakomodasi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Terlepas dari perkembangan kasus kematian Brigadir J, kata Taufan, dugaan kekerasan seksual ini tetap penting didalami untuk menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Supaya standar hak asasi, sensitivitas terhadap korban itu bisa dipenuhi. Jangan sampai kemudian kita dalam rangka melakukan suatu upaya untuk menggali masalah, tapi justru menimbulkan ketidaksensitifan kita terhadap isu ini," ujar dia.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun digandengnya Komnas Perempuan dalam pengusutan kasus ini lantaran lembaga tersebut dinilai lebih berpengalaman dalam menangani isu kekerasan seksual.

Langkah ini pun disambut baik oleh Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya bakal memastikan pelapor, dalam hal ini PC, mendapatkan hak-haknya sebagai korban dugaan pelecehan seksual.

Pendalaman informasi akan berpegang pada pemenuhan hak asasi manusia dan pedoman-pedoman yang telah ditentukan undang-undang.

"Untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk dan juga pada saat yang bersamaan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar Andy.

Andy mengatakan, proses pemulihan terhadap korban kekerasan seksual sangat kompleks.

Oleh karenanya, dia meminta seluruh pihak tak berspekulasi terkait kasus ini, sekalipun PC telah muncul ke hadapan publik baru-baru ini.

"Jadi tidak bisa semata-mata hadir di publik terus mengasumsikan semua baik-baik saja atau sudah baik-baik saja," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com