Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Nilai Pengusutan Kasus Brigadir J Bisa Jangkau Auktor Intelektualis

Kompas.com - 08/08/2022, 17:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa menjangkau pelaku lain, termasuk auktor intelektualisnya.

Pasalnya, kini Polri telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka baru kasus ini yakni Brigadir RR.

"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah auktor intelektual ataukah eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat lho untuk kasus seperti itu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Mahfud Sebut Sudah Ada 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mahfud berpendapat, kinerja Polri dalam mengusut kasus ini tidak buruk karena sudah menetapkan dua tersangka dan sejumlah pejabat tinggi Polri pun sudah diproses secara etik.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini juga menghadapi tantangan karena terjadi di lingkungan yang memiliki code of silence atau kode keheningan serta hambatan psikologis secara hierarki maupun politis.

"Sekarang sudah (ada) tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedhol deso, saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget," ujar Mahfud.

Baca juga: Tersangka Kasus Brigadir J Disebut Bertambah, Kabareskrim: Tunggu Pengumuman Kapolri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah berpesan agar kasus ini diungkap secepat-cepatnya.

Namun, ia menilai, kasus ini belum bisa dikatakan berlarut-larut meski kejadian pembunuhan tersebut sudah terjadi lebih dari satu bulan lamannya.

"Dulu kalau tidak ada perubahan mungkin bisa terjadi dark number ya, perkara tidak ada pelakunya. Kan banyak di dalam teori hukum kan. Lah ini sudah ada kok, pelakunya ada, korban jelas," kata Mahfud.

"Kan banyak sekali dark number yang latar belakang seperti ini, tapi ini kan enggak. Tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," ujar dia.

Baca juga: Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Bagaimana Keterlibatan Brigadir RR dalam Kematian Brigadir J?

Diketahui, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Bharada RE dan Brigadir RR yang merupakan sopir dan ajudan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Selain itu, Polri juga mengungkapkan ada personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Sambo pun telah ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando Brigadir Mobil, Depok, sejak Sabtu (6/8/2022) lalu, karena diduga melanggar etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com