Salin Artikel

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap PC, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, Komnas HAM menggandeng Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

"Pelibatan Komnas Perempuan dalam proses penanganan kasus Brigadir J ini adalah kebutuhan Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (8/8/2022), dikutip dari Kompas TV.

"Untuk apa? Membuat terangnya peristiwa karena peristiwa ini ada soal pengaduan pembunuhan, ada juga pengaduan soal kekerasan seksual," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, seseorang yang telah membuat laporan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban.

Hal ini merujuk pada standar hak asasi manusia yang diakui di internasional maupun yang telah diakomodasi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Terlepas dari perkembangan kasus kematian Brigadir J, kata Taufan, dugaan kekerasan seksual ini tetap penting didalami untuk menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Supaya standar hak asasi, sensitivitas terhadap korban itu bisa dipenuhi. Jangan sampai kemudian kita dalam rangka melakukan suatu upaya untuk menggali masalah, tapi justru menimbulkan ketidaksensitifan kita terhadap isu ini," ujar dia.

Adapun digandengnya Komnas Perempuan dalam pengusutan kasus ini lantaran lembaga tersebut dinilai lebih berpengalaman dalam menangani isu kekerasan seksual.

Langkah ini pun disambut baik oleh Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya bakal memastikan pelapor, dalam hal ini PC, mendapatkan hak-haknya sebagai korban dugaan pelecehan seksual.

Pendalaman informasi akan berpegang pada pemenuhan hak asasi manusia dan pedoman-pedoman yang telah ditentukan undang-undang.

"Untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk dan juga pada saat yang bersamaan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar Andy.

Andy mengatakan, proses pemulihan terhadap korban kekerasan seksual sangat kompleks.

Oleh karenanya, dia meminta seluruh pihak tak berspekulasi terkait kasus ini, sekalipun PC telah muncul ke hadapan publik baru-baru ini.

"Jadi tidak bisa semata-mata hadir di publik terus mengasumsikan semua baik-baik saja atau sudah baik-baik saja," kata dia.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir J menjadi sorotan publik sebulan terakhir.

Menurut keterangan polisi di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.

Menurut polisi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J hingga menewaskan Yosua.

Perkembangan terbaru, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini. Polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal, ajudan PC, sebagai tersangka.

Sementara, pada Kamis (4/8/2022) Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).

Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J. Dia diduga mengambil CCTV dari TKP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/16462891/komnas-ham-dan-komnas-perempuan-dalami-dugaan-pelecehan-seksual-istri-ferdy

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke