Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Baca juga: Bharada E Sebut Sejumlah Nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J dalam BAP-nya
Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Baku tembak tersebut yang lantas disebut menewaskan Brigadir J.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo bernama Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Sementara, Brigadir RR disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Siang Ini Pengacara Bharada E ke LPSK, Minta Perlindungan Kliennya Jadi Justice Collaborator
Dalam kasus ini polisi juga telah mencopot sejumlah perwira tinggi, perwira menengah, dan anggota kepolisian lainnya, termasuk Ferdy Sambo.
Pada Kamis (4/8/2022) Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).
Sambo juga diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J. Dia diduga mengambil CCTV dari TKP.
Per Sabtu (6/8/2022) Sambo di tempatkan di Mako Brimob hingga 30 hari ke depan. Namun demikian, dia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara, Achmad Nusrudin Yahya | Editor: Krisiandi, Icha Rastika, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.