JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui Bharada E atau Richard Eliezer di tahanannya guna melakukan pemeriksaan terkait kesediaannya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun Bharada E merupakan tersangka dalam kasus itu.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut, kliennya bersedia membantu penegak hukum guna mengungkap kasus itu.
Baca juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan ke Keluarga Bharada E jika Punya Informasi Penting
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di tempat Bharada E ditahan karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
“Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana,” kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Susi mengatakan, dalam pemeriksaan, itu pihaknya akan memastikan iktikad baik Bharada E menjadi justice collaborator. LPSK juga akan menilai apakah Bharada E memiliki informasi yang penting.
Pada saat yang bersamaan, LPSK juga akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator.
“Nah itu yang kita juga harus memastikan juga bahwa statusnya si Bharada E juga sebagai JC. Jadi memang banyak yang harus dilalui, ada beberapa step yang harus dilakukan LPSK,” ujar dia.
Susi berharap, Bharada E memang memiliki iktikad baik membantu penyidik mengungkap kasus ini.
Baca juga: Sebulan Usai Brigadir J Tewas: Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Dicopot
Menurut Susi, ajudan Sambo itu memiliki posisi yang sangat penting jika memang mengetahui semua peristiwa dugaan pembunuhan itu.
Di sisi lain, Mabes Polri telah menyangka Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hal ini menunjukkan dugaan bahwa ia bukanlah pelaku tunggal.
“Dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56. Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” ujar dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugan pembunuhan Brigadir J.
Mabes Polri menepis pernyataan awal Kapolres Metro Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E melakukan pembelaan.
Kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara menyebut, kliennya merupakan saksi kunci meskipun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bharada E Sebut Sejumlah Nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J dalam BAP-nya
Sementara itu, Mabes Polri memutuskan menahan Bharada E di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Selain menahan Bharada E, Mabes Polri juga menahan ajudan sekaligus sopir istri Sambo, berinisial RR.
“Bharada RE (Richard Eliezer) dan Brigadir RR sudah ditahan di Bareskrim,” kata Andi saat dihubungi awak media, Minggu (7/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.