Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Bharada E Sudah Lebih Lega, Keterangannya Dicatat dalam BAP

Kompas.com - 07/08/2022, 17:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, kliennya sudah lebih lega setelah keterangannya dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) selama pemeriksaan di Kantor Bareskim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

“Kemarin dia sudah lega banget begitu, sudah plong,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Saat proses BAP tersebut, Boerhanuddin mengatakan, Bharada E menyampaikan nama-nama yang diduga terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Polri.

Baca juga: Bharada E Sebut Sejumlah Nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J dalam BAP-nya

Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat, sebagaimana keterangan Bharada E kepada penyidik Polri.

Di sisi lain, Boerhanuddin mengatakan, dari keterangan Bharada E juga menunjukkan bahwa tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan demikian, Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini.

“Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar Boerhanuddin.

Ia juga menilai, keterangan yang disampaikan Bharada E membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang-benderang.

“Intinya sudah terang-benderang dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” ujar dia.

Baca juga: Ini Keuntungan Bharada E jika Bersedia Menjadi Justice Collaborator

Dalam kasus ini, Bharada E disangka melanggar pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil kamera CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.

Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Sambo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Selain Keringanan Tuntutan, Bharada E Bisa Dapat Reward Ini jika Jadi Justice Collaborator

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigadir J disebut mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini, misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut rusak semuanya.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J, mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com