Namun, belakangan ditemukan sejumlah ketidakcocokan keterangan saksi dengan informasi dari kepolisian.
Beberapa di antaranya terkait informasi bahwa saat kejadian Ferdy Sambo tengah melakukan tes PCR di luar rumah saat. Sementara berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh Komnas HAM, Ferdy sudah ada di rumah sehari sebelumnya.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan Komnas HAM, Bharada E juga tidak menyebut Yosua menodongkan senjata.
Terkait kasus ini, sejumlah perwira tinggi polisi diduga melanggar etik karena menghilangkan barang bukti, termasuk Ferdy Sambo yang diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik dan Dibawa ke Mako Brimob
Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Kemudian dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Polisi juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Bharada E dipersangkakan dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.