Salin Artikel

Komnas HAM Belum Bisa Meyakini soal Dugaan Pelecehan Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum bisa meyakini soal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui berdasarkan keterangan kepolisian, Brigadir J diduga melecehkan dan menodongkan senjata kepada Putri sebelum tewas dalam peristiwa baku tembak.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan keterangan maupun saksi yang menyaksikan penodongan tersebut.

“Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak,” kata Taufan, dalam webinar yang digelar Sabtu (6/8/2022).

Oleh sebab itu, kata Taufan, tidak semestinya Brigadir J dihakimi telah melecehkan istri Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Taufan bersepakat bahwa pihak yang mengaku atau mengadu mengalami pelecehan seksuas harus diperlakukan sebagai korban, sesuai standar pemenuhan hak asasi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sementara, Komnas HAM belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Putri yang saat ini masih dalam perawatan psikolog.

“Kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke Ibu PC (Putri Candrawathi),” ujar Taufan.

Menurutnya, Komnas HAM bisa mengusulkan kepada Polri untuk mendatangkan tim psikolog independen. Tim tersebut akan kembali menguji apakah benar Putri mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD) atau trauma, sebagaimana dikatakan Ferdy Sambo.

Jika temuan tim psikolog menyatakan tidak mengalami PTSD, maka Putri bisa menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan oleh Komnas HAM mengenai dugaan pelecehan seksual.

“Nah itu soal kekerasan seksual atau dugaan pelecehan seksual, semua belum bisa memastikan apakah itu terjadi atau tidak,” kata Taufan.

Sebagai bagian dari penyelidikan independen, Komnas HAM telah memeriksa tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E, pada Selasa (26/7/2022).

Sebelumnya, polisi menyebut Yosua melecehkan dan menodongkan senjata kepada putri di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Teriakan istri Kadiv Propam kemudian membuat Yosua panik. Mendengar teriakan itu, Bharada E yang berada rumah tersebut bertanya kepada Yosua.

Namun, menurut polisi, Yosua justru melepaskan tembakan. Baku tembak pun terjadi dan mengakibatkan Yosua tewas.

Namun, belakangan ditemukan sejumlah ketidakcocokan keterangan saksi dengan informasi dari kepolisian.

Beberapa di antaranya terkait informasi bahwa saat kejadian Ferdy Sambo tengah melakukan tes PCR di luar rumah saat. Sementara berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh Komnas HAM, Ferdy sudah ada di rumah sehari sebelumnya.

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan Komnas HAM, Bharada E juga tidak menyebut Yosua menodongkan senjata.

Terkait kasus ini, sejumlah perwira tinggi polisi diduga melanggar etik karena menghilangkan barang bukti, termasuk Ferdy Sambo yang diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV.

Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Kemudian dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Polisi juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Bharada E dipersangkakan dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/07/09490281/komnas-ham-belum-bisa-meyakini-soal-dugaan-pelecehan-brigadir-j-terhadap

Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke