JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah polisi yang diduga tidak bersikap profesional dan menghambat penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) bisa bertambah.
Sampai saat ini, kata Sigit, ada 25 polisi dari berbagai pangkat dan kesatuan yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) karena diduga bertindak tidak profesional dalam penanganan perkara itu.
"Saat ini sedang berproses dan kemungkinan akan berkembang nama-nama lain atau ke pangkat-pangkat lain," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Ke-25 polisi yang diperiksa oleh tim Irsus terdiri dari 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 personel Komisaris Polisi (Kompol), 7 personel perwira pertama (Pama), serta 5 personel bintara dan tamtama.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dinilai Bukan Tanggung Jawab Satu Orang
Para polisi yang diperiksa tim Irsus berasal dari 4 kesatuan yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Sigit mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 25 polisi itu sampai saat ini masih terus dilakukan oleh tim Irsus dan tim khusus (Timsus) dari Bareskrim.
Nantinya, kata Sigit, hasil pemeriksaan Tim Irsus akan menjadi untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap 25 polisi itu.
"Nanti akan diputuskan yang jelas pemeriksaan masih berlanjut namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan ,siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," papar Sigit.
Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan di antara 25 polisi ada yang diproses pidana jika ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan menghambat proses penyidikan dengan menghilangkan atau merusak alat bukti dalam kasus Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Buka Kemungkinan Panggil 25 Polisi yang Diduga Tak Profesional Terkait Kasus Brigadir J
"Yang jelas kita tentunya akan mengambil langkah-langkah secara cepat, ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari, dan sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari Timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," ujar Sigit.
"Nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tambah Sigit.
Dalam kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Dia disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa berdarah itu berada rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan.
Baca juga: Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus
Dugaan aksi baku tembak yang dilakukan 2 ajudan Sambo, yakni Brigadir J dan Bharada E, terjadi pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam kejadian itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.