JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak menutup kemungkinan akan memanggil 25 polisi yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.
Namun, Komnas HAM masih belum mengagendakan pemanggilan tersebut.
"Belum belum, kami belum mengagendakan begitu tetapi tidak tertutup kemungkinan (dilakukan pemanggilan)," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Akan Mintai Keterangan Tim Puslabfor Terkait Brigadir J
Saat ini, Komnas HAM masih memeriksa sejumlah bukti, termasuk pemeriksaan hasil uji balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Pemeriksaan akan dilakukan bertahap hingga mengagendakan pemanggilan 25 polisi yang diduga tak profesional tersebut.
"Hari ini balistik kalau memang mereka datang dengan cyber kita juga akan periksa sekalian tapi terkait dengan 25 orang (polisi) segala macam, belum kami putuskan," ujar Beka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Inspektorat khusus kini tengah memeriksa 25 anggota polisi yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara tewasnya Brigadir Joshua (Brigadir J).
Semua anggota Polri yang diperiksa itu berasal dari empat kesatuan.
"Dari kesatuan Div Propam, Polres (Jakarta Selatan), dan juga ada beberapa personel dari Polda (Metro Jaya) dan juga Bareskrim," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Bukti Baru Ferdy Sambo Tiba di Jakarta Sehari Sebelum Rombongan Istrinya
Listyo mengatakan, anggota tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sudah melakukan pemeriksaan.
Mereka yang diperiksa terdiri dari 3 personel perwira tinggi bintang satu, 5 personel berpangkat komisaris besar (kombes), 3 personel berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP), 2 personel berpangkat komisaris polisi (kompol), 7 personel perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.
Menurut Listyo, ada indikasi perbuatan para polisi itu menghambat penanganan tempat kejadian perkara dan proses penyidikan.
"Kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP (terhambat). Tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," ujar Listyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.