Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Polisi Tak Profesional di Kasus Brigadir J, IPW Ungkit Bawahan Polri Wajib Tolak Perintah Atasan yang Tak Sesuai

Kompas.com - 05/08/2022, 14:15 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti 25 personel Polri dari berbagai pangkat yang diduga tidak profesional karena menghambat proses penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sugeng menyinggung aturan yang mengatur terkait kewajiban dari bawahan Polri untuk menolak segala perintah atasan.

Apabila perintah dari atasan itu tidak sesuai dengan norma ataupun aturan yang berlaku, maka bawahan seharusnya menolak menjalankannya.

Sugeng memaparkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Baca juga: Komnas HAM Buka Kemungkinan Panggil 25 Polisi yang Diduga Tak Profesional Terkait Kasus Brigadir J

Di dalamnya, disebutkan norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Selanjutnya, Sugeng menjelaskan, dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: 25 Personel Diduga Tak Profesional hingga Kemunculan Perdana Irjen Sambo

Selain itu, para anggota harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Anggota Korps Bhayangkara juga harus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Bahkan, kata Sugeng, di dalam ayat 3 dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan, wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 25 polisi di kasus Brigadir J sangat bertentangan dengan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP.

"Isi Pasal 13 ayat 1 berbunyi setiap anggota Polri dilarang: b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan," tuturnya.

Baca juga: Kapolri Mutasi Ferdy Sambo hingga Kasat Reskrim Polres Jaksel, Diduga Tak Profesional di Kasus Brigadir J

Sementara itu, di Pasal 14, ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya.

Merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan juga haram hukumnya bagi para penyelidik maupun penyidik.

"(Juga) melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain," imbuh Sugeng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com