KILAS

BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan PMO Jabodetabekpunjur

Kementerian ATR/BPN Percepat Penetapan RDTR sebagai Hulu Pembangunan Nasional

Kompas.com - 05/08/2022, 14:05 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus berupaya melakukan percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang bertujuan untuk pembangunan nasional.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa mengapresiasi kepala daerah yang telah merespons dengan baik bantuan RDTR yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.

Gabriel mengatakan, penetapan RDTR itu begitu penting, karena RDTR adalah hulu dari pembangunan yang akan dilakukan untuk masa depan.

“Dua tahun pascapandemi yang paling terdampak selain sektor kesehatan adalah pemulihan ekonomi. Saat ini kita sedang menggalakan percepatan RDTR dan mengintegrasikan RDTR ke online single submission (OSS), sehingga penerbitan konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit dalam waktu satu hari kerja,” jelas Gabriel dalam keterangan persnya, Jumat (5/8/2022).

Hal itu dikatakan oleh Gabriel saat hadir dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama kepala daerah dan kementerian atau lembaga di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta, pada Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi RI, Kementerian ATR/BPN Transformasi Layanan Pertanahan Analog ke Digital

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melakukan percepatan dalam penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan menerbitkan Persetujuan Substansi (Persub).Dok. Humas Kementerian ATR/BPN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melakukan percepatan dalam penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan menerbitkan Persetujuan Substansi (Persub).

Lebih lanjut, dia berharap, para pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam perizinan berusaha, sehingga dapat mendongkrak iklim investasi dan perekonomian Indonesia.

Adapun cara yang dilakukan dengan berkomitmen untuk mengeluarkan dengan tepat waktu mengenai penerbitan Persetujuan Substansi (Persub).

“Waktu penerbitan Persub ini telah diatur dalam undang-undang (UU). Maka dari itu, kepala daerah dapat menegur kami jika nantinya dalam proses ada keterlambatan untuk menerbitkan Persub,” ujar Gabriel.

Sebagai informasi, terdapat beberapa rancangan RDTR yang menjadi fokus, di antaranya RDTR Kawasan Perkotaan Hanau tahun 2022-2042 dan RDTR Kecamatan Pandih Batu tahun 2022-2042.

Kemudian, RDTR Kota Palu tahun 2022-2042, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) I Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042, dan RDTR WP II Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042.

Baca juga: Lewat Forum Ilmiah 2022, Kementerian ATR/BPN Berupaya Dukung Kemudahan Investasi di RI


Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com