Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melakukan percepatan dalam penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan menerbitkan Persetujuan Substansi (Persub).
(Dok. Humas Kementerian ATR/BPN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+