www.kompas.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melakukan percepatan dalam penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan menerbitkan Persetujuan Substansi (Persub).(Dok. Humas Kementerian ATR/BPN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+