Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ekstradisi WN Hongaria Robert Horvath, Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Kompas.com - 05/08/2022, 13:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Republik Indonesia mengekstradisi seorang warga negara Hongaria bernama Robert Horvath (46) kepada pemerintah Hongaria pada Kamis (4/8/2022).

Pelaksanaan ekstradisi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 serta Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

"Dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari pemerintah Hongaria untuk warga negara Hongaria bernama Robert Horvath," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Jika Surya Darmadi di Singapura, KPK Siap Jajaki Upaya Ekstradisi

Robert telah dinyatakan bersalah melalui dua putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di negaranya.

Pertama putusan District Court of Tatabanya tanggal 8 Mei 2012. Kedua, putusan pengadilan yang sama tanggal 21 November 2013. Dalam dua putusan itu Robert dikenakan hukuman 2 tahun penjara.

Ketut menjelaskan, pemerintah Hongaria beberapa kali mengajukan permintaan ekstradisi, yakni tanggal 15 Mei 2017, 31 Oktober 2018, dan 28 Juli 2019.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM menindaklanjutinya dengan menyampaikan permohonan ekstradisi tersebut ke Kejaksaan RI dan Kepolisian RI melalui surat Nomor : M.HH.AH.12.07-101 tanggal 6 Agustus 2019.

Baca juga: Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cek Kerja Sama Ekstradisi Indonesia-Papua Nugini

Sebelum dilakukan ekstradisi juga dilakukan persidangan ekstradisi. Persidangan dilakukan atas dasar putusan pengadilan di Hongaria, status red notice Robert, serta permohonan ekstradisi dari negara asal.

Persidangan ekstradisi terhadap Robert digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2022.

Hasilnya, Robert diketahui sebagai pelaku tindak pidana mengenai pencurian, perampokan dan percobaan pencurian.

“Yang mana hal ini telah memenuhi prinsip ekstradisi yaitu dual criminality,” ucap Ketut.

Robert juga diketahui tidak sedang dalam proses hukum di Indonesia. Kejahatan yang dilakukan Robert pun bukan kejahatan politik dan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria.

Baca juga: Singapura Bisa Latihan Militer di Langit Indonesia Timbal Balik Perjanjian Ekstradisi Buronan

Sebelum dilakukan proses ekstradisi, Robert juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 3 April 2021 sampai 22 April 2021 dan diteruskan penahannya oleh Kejaksaan RI sejak 22 April sampai sebelum dilaksakan proses ekstradisi.

“Proses ekstradisi ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum di mana tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku pidana,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com