"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sigit mengatakan, polisi yang mengambil CCTV rusak itu sudah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri.
Nantinya, nasib polisi tersebut akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan timsus.
"Nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ujar Sigit.
Sigit pun berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah seluruh proses dituntaskan.
Baca juga: Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Sebelumnya, pada Rabu (3/8/2022), polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Polisi memastikan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini.
Eliezer diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kekeh Bharada E Bela Diri, Pengacara: 1 Lawan 1, Brigadir J Menembak Duluan
Sehari setelahnya yakni Kamis (4/8/2022), Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sebelumnya, sejak Senin (18/7/2022), Sambo sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Setelah resmi dicopot, Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Posisi Sambo di Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim).
Selain Sambo, Kapolri juga mencopot dan memutasi beberapa personel polisi lain dari jabatannya. Mereka diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Hingga kini, inspektorat khusus Timsus Polri sudah memeriksa 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak profesional dalam kasus ini.
Baca juga: Kemunculan Perdana Ferdy Sambo dan Pernyataan Lengkapnya soal Kematian Brigadir J
25 polisi itu terdiri dari 3 perwira tinggi bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 7 perwira pertama, serta 5 orang bintara dan tamtama.
Mereka berasal dari berbagai kesatuan di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).