Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penting Usai Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 14:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Baca juga: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

2. Penyidikan terus dikembangkan

Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka terhadap Bharada E terus berjalan dan dikembangkan.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh penyidik dari Tim Khusus (Timsus) dan Irsus yang terlibat mengusut kasus itu masih terus bekerja.

Baca juga: Bareskrim Periksa 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka

"Menyangkut masalah terkait siapa saja yang ada di TKP Duren Tiga, ini masih berproses Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kemudian melakukan pendalaman, dan juga nanti hasilnya akan disampaikan," kata Dedi.

"Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan InsyaAllah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," lanjut Dedi.

3. Bharada E langsung ditahan

Andi mengatakan, Bharada E langsung ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bharada E ada di Bareskrim, di Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi.

4. Bukan membela diri

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyatakan Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.

Akan tetapi, dalam jumpa pers pada Rabu malam kemarin, Andi menyatakan perbuatan Bharada E bukan merupakan aksi membeladiri dari pasal yang disangkakan.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Meski Terlambat, Penyidik Patut Diapresiasi

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com