Salin Artikel

Fakta Penting Usai Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022).

Menurut keterangan Mabes Polri dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Rumah dinas Sambo terletak di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Mabes Polri saat itu menyatakan, Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.

Akan tetapi, kata Mabes Polri, dalam kejadian itu Brigadir J meninggal dengan 7 luka tembak. Sedangkan Bharada E tidak terluka sedikitpun.

Berikut ini sejumlah poin penting dari penetapan tersangka terhadap Bharada E yang dirangkum Kompas.com:

1. Disangkakan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," lanjut Andi.

Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi:
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

2. Penyidikan terus dikembangkan

Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka terhadap Bharada E terus berjalan dan dikembangkan.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh penyidik dari Tim Khusus (Timsus) dan Irsus yang terlibat mengusut kasus itu masih terus bekerja.

"Menyangkut masalah terkait siapa saja yang ada di TKP Duren Tiga, ini masih berproses Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kemudian melakukan pendalaman, dan juga nanti hasilnya akan disampaikan," kata Dedi.

"Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan InsyaAllah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," lanjut Dedi.

3. Bharada E langsung ditahan

Andi mengatakan, Bharada E langsung ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bharada E ada di Bareskrim, di Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi.

4. Bukan membela diri

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyatakan Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.

Akan tetapi, dalam jumpa pers pada Rabu malam kemarin, Andi menyatakan perbuatan Bharada E bukan merupakan aksi membeladiri dari pasal yang disangkakan.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi.

5. Periksa 42 saksi

Andi mengatakan, sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, penyidik Bareskrim sudah memeriksa 42 saksi dalam kasus itu.

Para saksi yang diperiksa termasuk sejumlah ahli dari berbagai bidang.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh Timsus khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi.

"kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik," ujar Andi.

Andi mengatakan, penyidik juga memeriksa sejumlah anggota keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam kasus itu.

"Termasuk pihak keluarga 11 orang," ucap Andi.

Selain itu, kata Andi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Mulai dari alat komunikasi, CCTV, dan berbagai barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah barang bukti itu, kata Andi, sudah diperiksa atau diteliti maupun sedang diperiksa di laboratorium forensik Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/14581201/fakta-penting-usai-bharada-e-jadi-tersangka-penembakan-brigadir-j

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke